"Menurut pengakuan tersangka Candra, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tapi kita duga untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena tersangka ini juga merupakan pemakai," ungkapnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi di PALI Setelah 3 Tahun Buron
BACA JUGA:Komplotan Perampok Gaji Karyawan di SPBU OKU Ditangkap Jatanras Saat Kongkow di Bundaran JSC
Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Lebih lanjut dirinya menambahkan kalau saat ini Polsek Rantau Bayur juga melaksanakan Ops Pekat Musi 2024.(qda)