Larang Sekolah Gelar Perpisahan, Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Surat Edaran, untuk Penegasan?

Selasa 19-03-2024,14:14 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir akan menerbitkan surat edaran. 

Menurut Sayadi, pihaknya akan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada Bupati Ogan Ilir terkait perpisahan sekolah. 

"Nanti kami terbitkan surat edaran terkait perpisahan siswa, baik PAUD, TK, SD dan SMP. Dengan terlebih dahulu meminta petunjuk Pak Bupati," ungkapnya, Jumat, 1 Maret 2024.

Ditambahkan Sayadi, tradisi perpisahan dari dulu memang menjadi buah simalakama. Dilarang, kasihan dengan anak dan para orang tua lantaran tidak ada perpisahan. 

BACA JUGA:Sejumlah Sekolah Terendam Banjir, Disdikbud Ogan Ilir Sebar Surat Edaran

BACA JUGA:Disdikbud Ogan Ilir Raih Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman

"Nanti akan kami rumuskan dulu formula untuk pelaksanaan perpisahan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Ogan Ilir," paparnya. 

Sayadi menyarankan, hendaknya sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, supaya melaksanakan perpisahan dengan sederhana 

"Mungkin perpisahan secara sederhana dan tidak membebani para orang tua atau wali murid," imbaunya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sudah terlebih dahulu mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan perpisahan bagi SMA dan SMK di Provinsi Sumsel. 

Dalam surat edaran Nomor : 420/9276/SMA.2/Disdik.SS/2024 tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Sutoko mengimbau, supaya pelaksanaan perpisahan dilakukan secara sederhana. 

BACA JUGA:Kadisdikbud Ogan Ilir Hadiri Pembukaan KKG dan K3S, Ini Pesannya untuk Guru dan Kepsek

BACA JUGA:2 Utusan Disdikbud Ogan Ilir Bakal Wakili Sumsel di Ajang Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023

"Hendaknya memaksimalkan fasilitas sekolah, dan tidak membebani orang tua atau wali peserta didik," tegasnya. 

Pihak sekolah juga dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah.

Kategori :