SUMEKS.CO - Ojek online dikabarkan dapat THR karena termasuk pekerja dengan PKWT atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Namun banyak juga ojek online yang pesimis akan mendapat THR tahun ini, sebab mereka sadar uangnya dari mana?
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau aplikator ojek online untuk memberikan THR itu.
Konten kreator Bang Djuple juga mengaku kebijakan THR bagi ojek online itu tetap saja akan ada aturannya.
“Kita nggak mungkin semua ojek online itu tiba-tiba dapat THR,” katanya pesimis.
Menurut Bang Djuple, kita doakan saja semoga benar-benar terealisasi THR buat para ojek online ini.
Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, driver ojek online bekerja dengan sistem kemitraan, namun masuk PKWT sehingga berhak atas THR.
"Kita imbau untuk THR-nya dibayarkan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin, 18 Maret 2024.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024.
Itu sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR.
"Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tegasnya.