KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Tanjung Lubuk berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial ZA (41).
Tersangka ZA ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian 4 unit Handphone (HP) dan uang di rumah kontrakan korban berinisial EM (25).
Pencuri ini diamankan pada Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Lintas Komering, Desa Sukarami, Kecamatan Tanjung Lubuk OKI.
ZA yang merupakan warga Dusun III, Desa Sukarami, Kecamatan Tanjung Lubuk OKI ini, mencuri beberapa handphone milik mahasiswa Uniski Kayuagung.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Curanmor Sekaligus Pencurian Toko Manisan di Teluk Gelam OKI
BACA JUGA:Komplotan Pencurian Handphone di Desa SP Padang OKI Terjun ke Sungai, Satu Ditangkap
"Pelaku ini telah mencuri di rumah kontrakan korban di Desa Pulau Gemantung Ulu, Kecamatan Tanjung Lubuk. Berhasil mencuri 4 buah handphone dan uang tunai korban," kata Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Sadikin SH.
Diungkapkan Kapolsek, untuk peristiwa pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Sabtu 13 Januari 2024 lalu sekira pukul 03.30 WIB.
“Pelaku ZA ini ditangkap berawal dari laporan korban EM (25) yang kita terima, yang mengaku bahwa rumah kontrakannya dimasuki maling pada Sabtu 13 Januari 2024 lalu,” ujar Kapolsek, Kamis 14 Maret 2024.
Menurut pengakuan korban yang merupakan salah satu mahasiswi Uniski Kayuagung, adapun modus pelaku berhasil masuk dengan cara mencongkel jendela rumah kontrakannya.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi dalam Minimarket di Palembang Disidang
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Mesin Sinsaw di SP Padang OKI Ditangkap di Tanjung Raja Ogan Ilir
Lalu, setelah berhasil masuk, mengambil barang-barang berharga milik korban berupa 4 unit Hp berbagai merk. Selain itu, pelaku menggasak jam tangan dan yang tunai sebesar Rp720 ribu.
“Atas peristiwa itu, 1 unit HP Iphone 11 pro, 1 unit HP Oppo A15, 1 unit HP Oppo A15s, 1 unit HP Vivo Y71, 1 unit HP Realme C33 dan 1 buah jam tangan merk Amaspit, serta uang tunai Rp720 ribu milik korban hilang,” jelas Kapolsek.
Disampaikan Kapolsek, setelah diselidiki dan diperoleh petunjuk bahwa 1 unit HP Realme C33 warna biru berada pada seseorang berinisial ZA. Lalu, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap seseorang yang memegang HP tersebut.