"Gugus Tugas Bisnis dan HAM di daerah diketuai oleh Gubernur dan keanggotaan oleh unsur instansi daerah dengan masa keanggotaan 3 tahun. Dimana tugasnya yaitu mengkoordinasikan dan menyelaraskan Bisnis dan HAM, melakukan pemantauan strategi nasional (stranas) Bisnis HAM di tingkat daerah, dan melaporkan aksi Bisnis HAM ke tingkat nasional,” ucap Ilham.
"Mudah-mudahan dengan dukungan Pj Gubernur, semua Kabupaten/Kota di Sumsel bisa mendapatkan penghargaan Peduli HAM,” sambungnya.
Tampak hadir pada pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Erni Zurnilah, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Sumsel Kolonel CHK Askari, para Asisten di lingkungan Setda Sumsel, dan para Kepala OPD Pemprov Sumsel.