PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum Notaris tersangka korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta Derita Kurniati, jalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu 13 Maret 2024.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi menerangkan yang bersangkutan diperiksa penyidik lebih dari 5 jam.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan tambahan keterangan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi," ucap Vanny
Diterangkan Vanny, tersangka diajukan sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel seputar penjualan aset berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta beralamat di Jalan Puntodewo.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi
Menurut Vanny, dalam penyidikan ini akan pihak Kejati Sumsel masih memerlukan beberapa keterangan lain guna mendalami materi penyidikan.
"Sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan dalam perkara ini," singkat Vanny.
Sebelumnya, selain tersangka Derita Kurniati Kejari Sumsel telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya terlebih dahulu yakni selaku kuasa penjual aset bernama Zurike Takada dan seorang notaris kenamaan Palembang Etik Mulyati.
Adapun peran dari tersangka Derita Kurniati merupakan oknum notaris membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MN (almarhum) dan tersangka Zurike takarada selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Asrama Pemprov di Jogjakarta Senilai Rp10 Miliar
BACA JUGA:Bak Truk Tersangkut di Bawah Stasiun LRT Asrama Haji Palembang, Kok Bisa?
Akibatnya para tersangka, dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.
Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.