BANYUASIN, SUMEKS.CO - Saat sidang pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Kabupaten Banyuasin, beberapa saksi dari partai politik (parpol) menyuarakan dugaan adanya pengelembungan suara.
Pleno rekapitulasi suara untuk Kabupaten Banyuasin yang disiarkan langsung melalui YouTube memang berlangsung cukup alot.
Berdasarkan kesaksian dari saksi parpol PAN, terdapat perbedaan yang signifikan antara data hasil penghitungan manual di TPS (formulir C1) dengan data yang dibacakan pada pleno PPK dan D1 yang disampaikan ke KPU Kabupaten Banyuasin.
Perbedaan ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi data atau pengelembungan suara.
BACA JUGA:Harapan Baru! Ini Dia Wajah-Wajah Baru di DPRD OKI Periode 2024-2029
BACA JUGA:Pengamanan Berlapis, Lapas Narkotika Muara Beliti Gandeng TNI Periksa Pengunjung
Sehingga ada perubahan suara yang sangat signifikan dari beberapa partai politik, bahkan menguntungkan calon tertentu dengan upaya yang Terstruktur, Sistematis dan Masif.
"Tidak tahu siapa orangnya (yang mengubah) saya tidak tahu siapa yang terlibat, " ujar Rabik saksi PAN. Oleh karena itu diharapkan Bawaslu dan KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut.
Kemudian saksi dari PAN meminta agar sidang di skor untuk dilanjutkan hari Sabtu, dan diharapkan agar dapat membuka hasil D1 selanjutnya disandingkan dengan data C1 yang di miliki saksi parpol itu.
"Tidak mungkin itu salah hitung, karena selisihnya jauh, "katanya. Ia sendiri menyebutkan beberapa PPK seperti Rantau Bayur, Banyuasin III, Selat Penuguan, Rambutan dan kecamatan lainnya.
BACA JUGA:5 Skincare Paling Rekomendasi Hilangkan Flek Hitam, Berikut Harga dan Waktu Pemakaian
BACA JUGA:Tim Inovator Center Unuversitas Bina Darma Palembang Raih 2 Juara Likmi #3 2024
Sebagai contoh di Kecamatan Rantau Bayur, ada satu partai berdasarkan C1 suaranya hanya 2.147 dan ketika dihitung di D1 menjadi 4.015 suara. Ada lagi di kecamatan Banyuasin III, berdasarkan C1 823 suara dan menjadi 2.436.
"Ini tindak pidana," terangnya.
Sementara itu Aang Mitharta ketua KPU Banyuasin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya keberatan dari salah satu saksi parpol saat pleno untuk Kabupaten Banyuasin.