MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Untuk mencegah masuknya barang terlarang dan berbahaya ke dalam lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan dan pengunjung yang akan melakukan kunjungan terhadap keluarganya di dalam lapas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, menegaskan kepada seluruh petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) dan petugas penggeledahan badan pengunjung untuk melakukan pemeriksaan secara teliti dan menyeluruh, namun tetap humanis.
Pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan dan pengunjung yang dilakukan oleh petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti merupakan salah satu langkah deteksi dini untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.
Pemasangan banner terkait informasi tata tertib pengunjung dan barang-barang bawaan yang dilarang masuk ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengunjung terhadap peraturan yang berlaku di lapas.
BACA JUGA:5 Skincare Paling Rekomendasi Hilangkan Flek Hitam, Berikut Harga dan Waktu Pemakaian
BACA JUGA:Tim Inovator Center Unuversitas Bina Darma Palembang Raih 2 Juara Likmi #3 2024
Kalapas menuturkan bahwa terdapat tiga tahapan pemeriksaan yang akan dilakukan yaitu pemeriksaan barang, pemeriksaan badan oleh petugas, dan pemeriksaan melalui metal detector.
"Kita Tidak pandang bulu, baik tamu, pengunjung, maupun petugas wajib digeledah terlebih dahulu. Apabila ditemukan hal-hal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, petugas P2U akan melaporkan hal tersebut dan akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," tegasnya
Pelibatan personil dari Anggota Kodim 0406, Serka Feri Efriansyah dalam kegiatan pemeriksaan kunjungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti merupakan langkah yang positif untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas pemeriksaan.
Kegiatan Kunjungan Keluarga yang diselenggarakan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti merupakan salah satu wujud komitmen Lapas dalam memberikan hak bagi tahanan/narapidana untuk menerima kunjungan dari keluarga, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.