"Adanya pengurangan jam kerja selama bulan puasa, yaitu agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa," tegasnya.
BACA JUGA:Korupsi? No Way! Mari Bangun ZI dan Perkuat SPIP di Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Pinjam Sampai Rp50 Juta Cicilan Ringan Syarat Mudah!
Lanjutnya, meskipun adanya pengurangan jam kerja ASN selama puasa, tetapi diharapkan tidak mengurangi produktivitas kerja dan pencapaian kinerja para Pegawai ASN dan kinerja organisasi.
Termasuk tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan 1445 H/2024. Ini sesuai ketetapan dari pemerintah,” tukasnya.