Dalam kesempatan itu pula, Yeyen mengaku sangat sayang dan cinta dengan Istri yang sudah 23 tahun hidup bersama nya tersebut.
"Setelah melakukan itu (siram air keras, red) saya tidur di Masjid di Baturaja," jelasnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang terjadi pada Rabu, 6 Maret 2024 jam 07.15 WIB TKP di Puskesmas Prabumulih Barat.
Kejadian itu pun telah dilaporkan anak korban kepada Polres Prabumulih. "Pelaku sudah diamankan tadi malam (Kamis malam, red)," sebutnya.
BACA JUGA:3 Pelajar SMK Penyiram Air Keras Diamankan, Begini Motifnya
Dijelaskan Kapolres, pelaku sudah lama tidak menafkahi keluarga dan sejak setahun terakhir sering cekcok rumah tangga.
Dalam kesempatan itu, Endro Ariwibowo berpesan kepada pasangan rumah-tangga jika ada permasalahan agar melibatkan orang-orang terpercaya dan terbuka.
"Jangan dipendam sendiri jangan sampai kejadian seperti ini, sudah menikah 23 tahun lebih berakhir ke masalah hukum," tukasnya mengaku atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (chy)