PAGAR ALAM, SUMEKS.CO - Tim Pidsus Kejari Pagar Alam berhasil membongkar kasus mafia tanah penerbitan SHM hutan lindung di Pagar Alam.
Setelah melakukan penyelidikan, Kejari Pagar Alam akhirnya menetapkan 3 tersangka yang merupakan oknum mantan ASN di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pagar Alam pada Rabu 6 Maret 2024.
Mereka yakni masing-masing berinisial YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim
Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, tiga tersangka sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Pagar Alam, kemudian dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam.
Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH kepada awak media mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan.
"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini," ujar dia di sela pers release, Rabu siang.
Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung ini sejak 2017 hingga 2020.
"Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung," ujar Kajari seraya mengatakan mereka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir Kembali Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah
Ditambahkan Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH mengatakan, jika kasus SHM di hutan lindung terjadi pada periode 2017 hingga 2020.
"Penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL)," ujarnya.
Lanjut Kasi Pidsus, temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.
"Tiga SHM diterbitkan pada 2017, dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020," ujar Mery seraya mengatakan adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 H.