SUMEKS.CO - Syarat dan cara mendaftar Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara online melalui Hp, tanpa harus verifikasi hanya dengan modal KTP.
Beragam cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar Bansos PKH. Terlebih, semakin canggihnya teknologi disaat ini.
Masyarakat yang belum terdaftar di Bansos PKH bisa langsung melakukan pendaftaran online melalui Hp
Cara mendaftar Bansos PKH secara online melalui Hp sangat mudah dilakukan. Bahkan, masyarakat kini taknperlu lagi menyerahkan berkas dokumen kepada RT.
BACA JUGA:Cara Cairkan Bansos BLT Rp600 Ribu Jelang Ramadan 2024, Buruan Cek Jangan Sampai Lewat!
Cukup dengan menyiapkan KTP sudah bisa mendaftar Bansos PKH secara online melalui Hp.
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa syarat dan tahapan sebeluk mendaftar Bansos PKH secara online melalui Hp.
Lantas, bagaimana syarat dan cara mendaftar Bansos PKH secara online melalui Hp? Berikut ulasannya.
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Terdaftar dalam kelompok yang membutuhkan bantuan yang telah terdata di kelurahan setempat.
3. Tidak menjadi anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi, gaji, atau Kartu Pra Kerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Pj Walikota Palembang Kompak Bagikan Bansos untuk Anak Stunting