KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya MSi, melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yaitu M. Refly SSos MM, Senin 4 Maret 2024.
Pelantikan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan birokrasi Pemerintah Kabupaten OKI.
M. Refly, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, kini resmi mengemban amanah sebagai nahkoda roda birokrasi di Bumi Bende Seguguk.
Pelantikan ini diharapkan dapat membawa angin segar dan semangat baru dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Membangun Masa Depan Cerah, Membekali Keterampilan untuk Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Syarat Pengajuan Mudah, Plafon hingga Rp100 Juta Suku Bunga Rendah hanya 6 Persen
Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya MSi, dalam sambutannya, menyampaikan beberapa pesan penting kepada Pj Sekda M. Refly.
Pertama, Pj Sekda diminta untuk segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya yang baru.
Kedua, Pj Sekda harus mampu menjadi motor penggerak dan motivator bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Ketiga, Pj Sekda harus mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Sertijab Kepengurusan Periode 2024, HMM Universitas Bina Darma Palembang Adakan Musyawarah Besar
BACA JUGA:Konflik Kartika Putri dan dr Richard Lee Berlanjut? Saling Senggol-menyenggol Kasus Masa Lalu
Disampaikan Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi, pelantik Pj Sekda OKI ini agar dapat memberikan semangat dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Jabatan adalah amanah dan agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Serta memastikan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal hingga kinerja Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten OKI dapat menjadi lebih baik lagi," ungkapnya.
Dimana pelantikan ini telah melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah mendapatkan persetujuan Dari Gubernur Sumatera Selatan dalam Suratnya Nomor 800/2247/BKD.II/2024 Tanggal 27 Februari 2024 perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten OKI.