Sidang Perdana Dugaan Korupsi Oknum Pegawai Bank yang Bobol Rekening Nasabah Bakal Dipimpin Hakim Editerial

Senin 04-03-2024,11:33 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Untuk diketahui, tersangka Andri Triyono sempat berstatus sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.

Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Tersangka Andri Triyono yang merupakan oknum pegawai bank plast merah Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.

BACA JUGA:Oknum Guru Asal OKI Bobol Rekening Rp1,4 Miliar, Bank BRI: Pelaku Bukan Agen BRILink

Atas perbuatannya, tersangka Andri Triyono disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :