Yakni seperti pasar, balai desa terutama ada kegiatan yang mengumpulkan masyarakat. Termasuk ke kantor Kecamatan, sehingga pihak Kecamatan bisa meneruskan kepada masyarakat.
"Semoga masyarakat bisa paham mengenai imbauan ini, karena kepemilikan senjata api rakitan tanpa ijin memang dilarang," tukasnya.