Disebutkan juga bahwa dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Agus Sumantri.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, yaitu perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif sekaligus mark up terhadap pengadaan bahan pakaian batik.
Yang mana seyogyanya bahan pakaian batik tersebut, pada tahun 2021 akan dibagikan kepada perangkat desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel.
Sehingga, atas perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp883,1 juta lebih.