Lalu disarankan untuk tertib dalam mengenakan atribut-atribut TNI/Polri yang terpasang di kendaraan pengendara.
Ciptakan kenyamanan berkendara untuk keselamatan juga mengurangi pelanggaran lalu lintas.
Setiap pengendara kendaraan di jalan raya tentunya wajib mentaati peraturan lalu lintas tujuannya tidak lain menghindari sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, kelengkapan surat menjadi salah satu hal penting terutama saat menempuh jarak jauh dan melewati jalan raya.
Tidak hanya STNK saja tapi Surat Izin Mengemudi (SIM) juga menjadi hal yang patut dibawa saat berkendara.
Selanjutnya, untuk menghindari razia, pengendara harus mengenakan riding gear yang sesuai dengan peraturan salah satunya seperti helm yang berstandar nasional atau SNI.
Faktor razia lain selain surat dan kelengkapan berkendara adalah modifikasi motor.
Hal seperti modifikasi ini sering menjadi incaran polisi seperti yang paling sering dikandangi adalah knalpot yang dimodif dan menimbulkan suara terlalu berisik.
BACA JUGA:Aneh! Surat Tilang Dihargai Rp 78 Juta,Yang Tanda Tangan Bukan Orang Sembarangan
Selain itu juga modifikasi yang mengubah kerangka motor, dimensi, mesin dan warna pun juga bisa menjadi alasan terkena tilang.
Terakhir adalah menaati peraturan lalu lintas, ini karena melanggar peraturan sudah dapat dipastikan akan dikenai tilang apalagi razia.
Jadi pastikan menaati semua peraturan dengan baik jika tidak ingin terkena razia.