Untuk diketahui, perkara ini tidak terdakwa yakni Aryodi, Ahmad Candra dan Ibrahim dijerat tindak pidana tentang minyak dan gas.
Dari dakwaan diketahui, barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan berupa BBM jenis solar sebanyak 350 ton yang dibawa dengan sebuah kapal melalui perairan sungai Musi.
Saat dilakukan penangkapan, minyak 350 tom tersebut sudah diangkut dari darat dengan menggunakan mobil pengangkut minyak untuk selanjutnya dibongkar muat ke kapal yang sedang bersandar di pelabuhan.
Masih didalam dakwaan, terdakwa atas nama Aryodi memesan BBM jenis solar tiruan sebanyak 350 ton kepada Parji (DPO) seharga Rp8.800.
Terdakwa pun menyetujui pembayaran untuk 100.000 liter solar diduga tiruan terlebih dahulu secara tunai senilai Rp880 juta.
Sedangkan sisa uang pembayaran minyak sebanyak 250.000 liter senilai Rp. 2,25 miliar akan dibayarkan setelah BBM Jenis solar tiruan sudah sampai di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut dijerat dengan primer Pasal 54 Undang Undang RI nomor 22 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau subsider Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).