Jadi Narasumber Sosialisasi Pancasila, Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Sampaikan Materi Kebijakan Regulasi

Kamis 29-02-2024,10:49 WIB
Editor : Rahmat

Kemudian dalam pelaksanaan harmonisasi perlu memperhatikan 12 aspek, yaitu : Pancasila, UUD 1945, Asas-asas hukum, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat, Putusan Pengadilan, Yurisprudensi, Perjanjian/konvensi internasional, Hukum adat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Hubungan terhadap kelembagaan yang telah ada, Konsekuensi terhadap keuangan daerah, serta Unsur lainnya khusus alasan pembentukan, dasar kewenangan dan dasar pembentukan, arah dan jangkauan pengaturan.

BACA JUGA:Spesifikasi Motor Matic Honda ADV 160, Sudah Pakai Shockbreaker Showa

BACA JUGA:Xiaomi Rilis Redmi Note 13 Series di Indonesia Hari ini, Dibekali Kamera Beresolusi Tinggi!

Ika pada kesempatan itu juga menyinggung bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak terlepas dari politik hukum.

Dimana proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur didalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam Masyarakat,” katanya.

Kategori :