BACA JUGA:DWP Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir Juara 1 Lomba E-Reporting Antar Perangkat Daerah
"Hal ini mencakup Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang berencana mengadakan acara perpisahan atau pelepasan untuk siswa-siswi kelas akhir di tingkat TK, SD, dan SMP," jelasnya.
Lanjut Ansori mengatakan, larangan perpisahan bertujuan mendukung program pemulihan ekonomi Pemerintah dan meringankan beban orang tua agar dapat menyekolahkan anak ke jenjang lebih tinggi.
"Kami memberikan larangan kepada semua sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk tidak menyelenggarakan acara perpisahan sekolah," katanya.
BACA JUGA:Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Nyaman, Disdikbud Ogan Ilir Ganti Bangku Belajar Siswa
Oleh karena itu, Ansori menyampaikan sekolah yang mengadakan acara perpisahan atau pelepasan siswa, karena dianggap mampu secara finansial dan tidak mendapat protes dari siswa atau guru dapat dikenai sanksi.
Sanksinya berupa teguran atau surat peringatan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan. Jika melanggar berarti dia tidak memperhatikan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas, sehingga harus dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang telah kita tetapkan," tegasnya.(*)