KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Arena perjudian sabung ayam di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digerebek polisi.
Personel Polsek Lempuing Jaya sudah mencium arena perjudian sabung ayam ini sudah cukup lama beroperasi yang membuat warga menjadi resah.
Bahkan informasinya, arena perjudian sabung ayam itu, beroperasi tiga kali dalam seminggu. Sehingga membuat warga ingin melaporkannya ke Polsek Lempuing Jaya.
Arena perjudian sabung ayam itu yang terletak di tengah kebun, banyak pendatang dari luar. Sehingga di lokasi itu ada pondok kayu beratap terpal plastik warna hitam.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Tanah Abang PALI, Amankan 12 Motor dan 2 Mobil, Pemilik Kabur?
Perjudian sabung ayam di sana terus terjadi, dan tidak ada yang membubarkannya termasuk pemerintah Desa.
Warga setempat akhirnya diam-diam menginformasikan adanya arena perjudian sabung ayam itu ke Polsek Lempuing Jaya.
Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji SH, mengatakan dengan adanya laporan dari warga terkait arena perjudian sabung ayam, sehingga membuat personelnya langsung menuju lokasi.
"Kami langsung ke lokasi atas laporan warga mengenai arena perjudian sabung ayam itu," ujarnya, Selasa 27 Februari 2024.
Dikatakan, sesaat tiba di arena sabung ayam berlokasi dalam kebun karet itu, polisi sudah tidak mendapati lagi seorang pun penjudi sabung ayam.
“Lokasi pondok sabung ayam itu akhirnya kami bongkar dan belum tahu milik siapa. Tapi yang pasti masyarakat tahu tempat itu kami bongkar,” tegasnya.
Disampaikan Kapolsek, pihaknya menyesalkan sikap oknum warga, banyak yang enggan melaporkan adanya tempat judi sabung ayam itu.
Terpisah, Kepala Desa Sungai Belida, Yuliah, mengaku tidak ada kegiatan judi sabung ayam di desanya. (*)