"Yang dijual dalam operasi pasar seperti beras, cabe, daging, sayur mayur dan lain sebagainya dengan dijual dibawah harga pasar," ungkapnya.
Selain operasi pasar murah ada juga pelayanan kolaboratif berupa pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pelayanan KTP dan KK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan kesehatan gratis dari Dinas Kesehatan.
"Bisa belanja sekalian mendapatkan pelayanan dari Pemkab," pungkasnya.(*)