Pemberian santunan ini, sudah sesuai dengan peraturan KPU No 59 tahun 2023 tentang pedoman pemberian santunan bagi badan ad hoc yang kecelakaan kerja dan kematian.
“Santunan telah diberikan kepada keluarga almarhum," ucapnya.
Dikatakan Irsan, pada prosesi penyerahan santunan ini sebagai bentuk rasa bela sungkawa KPU RI kepada mereka yang telah bekerja melaksanakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Baik sebelum dan sesudah Pemilu 2024 bagi yang mengalami musibah, kecelakaan kerja bahkan kematian.
“Santunan ini adalah ungkapan terimakasih kepada almarhum atas jasa jasanya mengamankan TPS,” tukasnya. (*)