SUMEKS.CO - Wow, pemilik mobil listrik akan mendapat insentif istimewa dari pemerintah melalui keringanan membayar pajak kendaraan.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan transisi energi terbarukan semakin digalakkan, dengan banyaknya kendaraan listrik yang diluncurkan.
Tak hanya motor listrik, namun pemerintah juga turut menggalakkan penggunaan mobil listrik ke tengah masyarakat.
Bahkan, pemerintah akan memberi insentif istimewa kepada pemilik mobil listrik melalui keringanan biaya saat membayar pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko saat berkunjung di pameran IIMS 2024, Selasa 21 Februari 2024.
Dikutip dari berbagai sumber, Moeldoko mengungkapkan bahwa pemilik mobil listrik akan mendapat insentif istimewa dari pemerintah.
Insentif istimewa yang diberikan kepada pemilik mobil listrik tersebut kata Moeldoko, lebih utama dibanding dengan pemilik mobil menggunakan teknologi hybrid.
"Pemerintah lebih mengutamakan memberi insentif keringanan pajak untuk mobil full listrik dibanding mobil dengan teknologi hybrid," kata Moeldoko.
BACA JUGA:Produsen Asal Vietnam Gebrak Panggung IIMS 2024 Lewat Peluncuran 4 Mobil Listrik Vinfast
Bukan tanpa alasan, Moeldoko menilai jika keberadaan mobil listrik mempunyai 2 dampak nyata bagi pemerintah dan masyarakat.
"Pertama masalah lingkungan, dan kedua masalah besaran impor BBM kita itu sangat besar. Selain itu untuk mengurangi beban pemerintah terhadap ekspor bahan bakar minyak (BBM),” jelas Moeldoko.
Saat ini sambung Moeldoko, penggunaan mobil listrik di Indonesia memang terbilang masih minim. Untuk itu, diperlukan perkembangan yang lebih luas.
Sementara itu, dengan banyaknya produsen yang mengeluarkan kendaraan listrik, bisa mendisrupsi industri otomotif Tanah Air untuk memikih berbagai produk mobil atau motor listrik.
BACA JUGA: Mazda MX-30 Bakal Launching di Maret 2024, Mobil Listrik SUV yang Mengusung Konsep Human Modern