1. Tidak menghitung menghitung hasil pemungutan surat suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
2. Tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
3. melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan surat suara keliling.
4. Melaksanakan pemungutan suara ulang, yang didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk kedua metode tersebut.
BACA JUGA:Serba-Serbi Pemilu 2024, Paslon Nomor Urut 02 Unggul di Tiga TPS Seberang Ulu
5. Tidak menetapkan pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur, untuk dijadikan basis data, dan tidak diikutkan dalam metode post dan KSK untuk menghindari terjadinya pemilih yang mencoblos dua kali.
6. Mengevaluasi metode pos dan metode lain guna menghindari atau mengulangi kejadian serupa.