Di dalam informasi tersebut, juga disebutkan bahwa jenis kendaraan yang termasuk ke dalam golongan 1, yaitu, sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
Kemudian, jenis kendaraan golongan 2, yaitu, truk dengan dua gandar. Jenis kendaraan golongan 3 yaitu truk dengan tiga gandar.
Jenis kendaraan golongan 4 yaitu truk dengan gandar empat, serta jenis kendaraan golongan 5 yaitu truk dengan gandar lima atau lebih.
BACA JUGA:Jangan Kaget Tarif Tol Medan-Binjai Segera Dinaikkan, Begini Alasannya Penyesuaian Tarif
Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Jalan Tol Indralaya-Prabumulih yaitu PT Hutama Karya.(*)