TANJUNGPANDAN, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Tingkat Satuan Kerja Semester II Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan Rekonsiliasi ini diikuti oleh seluruh operator keuangan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, secara hybrid di Tanjungpandan, Kamis, 18 Januari 2024.
Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Muslim Alibar menyampaikan, kegiatan ini guna memastikan data saldo awal tahun berjalan tidak mengalami perubahan.
Selain itu, bertujuan untuk menyamakan nilai neraca Modul General Ledger Pelaporan (GLP), Modul Aset dan Modul Persediaan, sehingga dapat menghasilkan kepastian angka neraca yang akurat dan akuntabel.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Penguatan Kinerja pada Kantor Imigrasi Tanjungpandan
"Juga untuk memastikan kebenaran klasifikasi belanja dan realisasi belanja satuan kerja telah sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.
Selain itu, Muslim Alibar mengatakan, untuk memastikan pencatatan dan penyajian transaksi sudah sesuai dengan kebijakan Akuntansi Berbasis Aktual.
"Kegiatan ini untuk mempercepat kesiapan serta akurasi data memastikan Laporan Pengawasan dan Pengendalian Tahun 2023 telah diisi dan dilaporkan dengan benar,” ujar Muslim.
Jika dalam review yang telah dilakukan ditemukan adanya data Laporan Keuangan dan BMN yang tidak sesuai kata Muslim, satuan kerja bersangkutan diwajibkan segera melakukan tindak lanjut perbaikan datanya.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Beri Penguatan Manajemen Komunikasi Krisis Kepada Para Kalapas
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Harun Sulianto, menambahkan, laporan pertanggungjawaban keuangan dinyatakan dalam bentuk laporan.
Berdasarkan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditegaskan, laporan setidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran.
Kemudian, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, dan disusun berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP).
Menurutnya, Rekonsiliasi data laporan keuangan merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, dilaksanakan sebagai kunci utama penyusunan laporan keuangan yang akurat dan akuntabel.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Konsultasi Teknis Intelejen Pemasyarakatan, Ini yang Dibahas