Pendaftaran yang dilakukan sub penyalur ini tentunya lewat aplikasi My Pertamina, sebagai kelompok penerima subsidi gas elpiji 3 kilogram.
Setelah data terdaftar dalam sistem, masyarakat hanya perlu membawa KTP setiap kali melakukan pembelian gas elpiji 3 kilogram di warung-warung atau toko. (*)