Lalu, setelah dipatahkan, motor ditarik mundur dan memotong kontak motor kemudian menyambungnya langsung dibawa kabur.
“Memang dalam aksinya, pelaku selalu mengincar Honda Beat, karena mudah dan banyak peminatnya,” tambah Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH MH.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Petugas juga mengamankan motor Beat tanpa pelat nopol yang sudah dalam kondisi terbongkar dan puluhan pelat nopol kendaraan dari rumah tersangka.
BACA JUGA:Waspada Modus Curanmor Angkat Ban Depan dan Dorong di Depan Kosan Palembang, Pelaku Terekam CCTV
Dari pengakuan tersangka Evung bersama He (DPO), mengaku sudah 9 kali mencuri motor Beat di daerah Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, pada Agustus 2023 lalu.
Kemudian 6 TKP curanmor lagi di Mariana, Banyuasin pada Oktober 2023.
Aksinya di wilayah hukum Polrestabes Palembang, yakni 2 TKP curanmor Honda Beat daerah Sekojo, pada November 2023 lalu.
Sebanyak 2 motor Beat di Jalan Seduduk Putih, Kecamatan IT III, pada Desember 2023 dan 1 Motor Beat di wilayah Kecamatan Sako, 11 Januari 2024.
Tersangka Evung mengaku terkadang bertugas mematahkan setang motor dan He memutus kabel kontak dan menghidupkan motor.
"Untuk TKP kami cari acak dan motor dibawa ke rumah aku Pak. Sudah dihilangkan ciri khas motor tuh terus kami dijual lagi langsung, atau pasang di marketplace Facebook. Sering jugo COD. Hargo jual Rp 3 juta, kami bagi duo,” aku tersangka Evung.(*)