Kemudian, bersama dengan anggota kepolisian yang menyamar terdakwa Riki menuju lokasi tempat untuk menyerahkan barang.
Sesampainya di lokasi, terdakwa Suri diperintahkan Sajili untuk mengantar barang dan menemui Riki di Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang.
Saat menyerahkan barang bukti berhasil didapatkan, petugaspun langsung meringkus keduanya dan digiring ke Mapolrestabes Palembang.