Tak Ada Izin Apalagi Sewa, Undang-undang Wajibkan PLN Ganti Rugi Pemakaian Lahan

Senin 15-01-2024,12:03 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

BACA JUGA:Sewenang-wenang Tarik Biaya Pemindahan Tiang Listrik, PLN Bikin Undang-undang Ini Mandul?

Dalam kasus penggunaan tanah pribadi milik warga untuk pembangunan tiang listrik, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.

Pada pasal 30 ayat (2) disebut: "Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,".

Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009.

Yang terjadi di lapangan, justru PLN melakukan tindakan kesewenang-wenangan, dengan meminta biaya bervariatif kepada pemilik lahan, yang mengajukan permohonan pemindahan tiang. 

Tindakan PLN tersebut jelas telah mengangkangi dan membuat undang-undang tersebut tidak dilaksanakan alias mandul. 

BACA JUGA:Meski Masih Jadi Kontroversi, Berikut Besaran Biaya Pindah Tiang Listrik PLN Cek Disini!

Sikap tidak peduli dengan aturan ini terus viral di media sosial, meski tidak membuat PLN sebagian satu-satunya perusahaan penyedia pelayanan listrik di Indonesia mengikuti aturan tersebut. 

Salah satu akun media sosial yang kerap menyoroti PLN yang rutin "memalak" masyarakat ini adalah pengacara kondang, Muhammad Sholeh alias @Cak Sholeh. 

Pada video akun snack videonya, Cak Sholeh didatangi seorang temannya bernama Febriadi mantan advokat saat ini seorang notaris. 

Tanah milik Febri yang berada di Desa Telontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, dipasangi tiang listrik, belasab tahun silam. 

Pemasangan itu tidak ada izin, apalagi kompensasi. Tanah itu hendak digunakan untuk mendirikan bangun. Namun, keberadaan tiang listrik itu menghalangi pembangunan. 

BACA JUGA:Tanpa Pemberitahuan, Pelanggan PLN Ini Dibikin Syok Karena Didenda Rp 41,8 Juta

Febri pun sudah mengajukan ke PLN Unit Waru. Dari bagian teknisinya suruh untuk bersurat kembali ke UP3 Pamekasan. 

"Saya bilang nggak mau bersurat lagi. saya cukup melalui Unit Waru. Karena ini bagian dari area Unit Waru. Cukup koordinasi dengan UP3 Pamekasan saja Unit Waru saya bilang. Itu juga bagian dari satu kesatuan," kata Febri. 

Febri pun mendapatkan jawaban. PLN bersedia memindahkan tiang, tapi akan melakukan survey terlebih dahulu. 

Kategori :