Mereka yang ingin menggunakan jalur prabayar ini mencakup Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, Pajak Penerangan Jalan dan minimal Rp 5.000 untuk pembelian token listrik awal.
Pelanggan tidak mampu di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) mendapatkan subsidi 50 persen, berlaku hingga 31 Desember 2024.(*)