SUMEKS.CO - Untuk mendapat bantuan subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp10 juta, pemerintah menentukan syarat dan kriteria bagi masyarakat yang akan menerimanya.
Program bantuan subsidi sepeda motor listrik rencananya akan diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki dan yang ingin membeli kendaraan listrik.
Kendati demikian, pemerintah memberikan syarat dan kriteria untuk masyarakat yang akan menerima bantuan tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, adapun empat kelompok yang berhak menerima subsidi motor listrik yakni:
1. Perseorangan
2. Kelompok masyarakat
3. Lembaga pemerintah
4. Lembaga non pemerintah Dalam aturan sebelumnya, pemerintah hanya memberikan bantuan insentif ini untuk perseorangan.
BACA JUGA:Lagi Cari Motor Listrik Mewah dan Bertenaga? Tangkas X7 Solusinya, Harga Terjangkau
Diketahui, persyaratan dan bantuan subsidi sepeda motor listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut tertulis tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Berdasarkan aturan baru tersebut, kelompok penerima manfaat insentif bantuan subsidi motor listrik bertambah. Selain itu, aturan terbaru tersebut juga menghapus batasan kubikasi kendaraan.
Sebelumnya, guna mendorong minat masyarakat menggunakan motor listrik, pemerintah memberikan bantuan subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp10 juta.