Adapun persyaratan bagi pemohon yang hendak membuat SKCK adalah foto copy KTP, foto copy KK, foto copy akta lahir/ijazah.
Lalu foto copy kartu rumus sidik jari, foto copy kartu BPJS/KIS. Termasuk pasphoto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
Salah satu pemohon pembuat SKCK, Lydia mengatakan, ia membuat SKCK untuk memenuhi persyaratan lulus PPPK di Kabupaten OKI.
"SKCK ini untuk persyaratan berkas lulus PPPK jadi harus dibuat hari ini," ucapnya. (*)