Adapun persyaratan bagi pemohon yang hendak membuat SKCK adalah foto copy KTP, foto copy KK, foto copy akta lahir/ijazah.
Lalu foto copy kartu rumus sidik jari, foto copy kartu BPJS/KIS. Termasuk pasphoto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
Salah satu pemohon pembuat SKCK, Lydia mengatakan, ia membuat SKCK untuk memenuhi persyaratan lulus PPPK di Kabupaten OKI.
"SKCK ini untuk persyaratan berkas lulus PPPK jadi harus dibuat hari ini," ucapnya. (*)
Kategori :
Terkait
Senin 01-07-2024,17:13 WIB
Karate Gajah Sora Tampil di HUT Bhayangkara ke-78 Polres OKI, Memukau Tamu Undangan
Senin 01-07-2024,10:49 WIB
HUT Bhayangkara ke-78, Polres OKI Ucapkan Terima Kasih Forkopimda dan Masyarakat Dukung Kamtibmas
Senin 01-07-2024,10:07 WIB
Wika Salim Ajak Personel dan Warga Bergoyang di HUT Bhayangkara ke-78 Polda Sumsel.
Terpopuler
Minggu 30-06-2024,18:39 WIB
Mantan Pelatih dan Pemain Legendaris Sriwijaya FC Rindu Masa Kejayaan, Kayamba: Ayo Bangkit Seperti Dulu!
Minggu 30-06-2024,19:51 WIB
Laga Reuni Legends Sriwijaya FC Berakhir 2-2, Hingga Dilanjutkan Babak Penalti
Minggu 30-06-2024,19:00 WIB
Konten Kreator Diminta Tidak Eksploitasi Kecantikan Gadis-gadis Baduy, Diduga Terkait Kasus Rumsyah dan Monti
Minggu 30-06-2024,19:53 WIB
Breaking News! Mawardi Yahya Tampil Sehat dan Siap Tempur jadi Cagub Sumatera Selatan
Senin 01-07-2024,05:47 WIB
Info BMKG: Begini Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Hari Ini 1 Juli 2024
Terkini
Senin 01-07-2024,18:08 WIB
Oppo Reno Z Usung Layar AMOLED HDR 10 dan Spek Chipset Multitasking
Senin 01-07-2024,18:05 WIB
Ini Deretan Pelatih Legend Sriwijaya FC, Sakit Ketika Ingat Laga di Kanjuruhan Laskar Wong Kito Turun Tahta
Senin 01-07-2024,17:53 WIB
Rangkaian Studi Tiru Jakarta-Yogyakarta, PWI Ogan Ilir Kunjungi PWI Pusat, Sampaikan Sejumlah Aspirasi
Senin 01-07-2024,17:20 WIB