Islam sendiri tidak mengajarkan anjuran cium pipi kanan dan kiri ketika bertemu. Islam hanya mengajarkan tiga hal ketika bertemu sahabat yang hendak atau baru datang dari perjalanan.
Sunnah tersebut diantaranya ialah berjabat tangan, berpelukan serta mencium kening (jidat) bukan pipi.
Mencium pipi kanan dan kiri bukanlah sunnah yang diajarkan dalam agama islam, sunnah ini hanya antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, atau dengan orang yang memiliki hubungan darah dan perkawinan. Misal perempuan dengan laki-laki yang bukan mahram maka hukumnya haram.
Selain itu Islam menganjurkan kepada umatnya agar saling memberi hadiah ketika bertemu karena perbuatan ini menguatkan persaudaraan antar sesama.
BACA JUGA:4 Adab Menjadi Makmum yang Harus Diperhatikan Saat Shalat Berjamaah
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Ibnu ‘Asakir dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Hendaknya kalian saling memberikan hadiah, maka kalian akan saling mencintai satu sama lain. Dan hendaknya kalian saling berjabat tangan, maka niscaya kedengkian akan luntur dari hati kalian.”
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya al-Adzkar menjelaskan jika berpelukan dan mencium wajah seorang teman atau saudara ini hukumnya makruh.
Kemakruhan ini berlandaskan pada hadits yang memuat dalam kitab Imam Turmudzi dan Ibnu Majah.
BACA JUGA:Doa dan Adab Ziarah Kubur, Berikut Manfaatnya Bagi Peziarah dan yang Diziarahi
Anas radhiyallahu’anhu meriwayatkan :
“Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, seseorang dari kami bersua dengan saudara atau temannya, apakah ia boleh menundukkan tubuh untuk menyambutnya?” Nabi Shallallau ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak”. Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah ia boleh memeluk dan menciumnya?” Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak.” Lelaki itu pun berkata lagi, “Apakah ia boleh berjabat tangan?” Nabi SAW bersabda, “Ya”.” (Imam Turmudzi mengatakan hadits ini hasan).
Dalam kitab tersebut, Imam An-Nawawi dalam kitab itu memaparkan bahwa mencium dan memeluk seseorang merupakan hal yang tidak dilarang.
Mencium pipi kanan dan kiri ini termasuk ke dalam makruh tanzih (makruh yang mendekati halal).
BACA JUGA:Adab Berhubungan Intim Sesuai Syariat Islam, Pasutri Wajib Tahu
Adapun berjabat tangan yang dilakukan oleh sesama (perempuan dengan perempuan dan laki-laki dengan laki-laki) merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.