Dijelaskan Thahir, bahwa pemberian izin usaha untuk PT Simians Medica ini bukanlah wewenang dari Pemkab Ogan Ilir, melainkan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Bukan kewenangan Pemkab Ogan Ilir, kewenangannya di Kementerian LH. Kalau untuk izin lokasi kami belum keluarkan," paparnya.
Thahir menegaskan, bahwa apabila bidang usaha PT Simians Medica ini berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat, Pemkab Ogan Ilir dipastikan akan menutupnya.
"Kalau ada dampak negatif dari keberadaan perusahaan ini, akan kami tutup," pungkasnya.(*)