SERANG, SUMEKS.CO - Muhyani (58) tak dapat menahan tangisnya. Muhyani langsung sujud syukur usai terima surat penghentian penuntutan kasusnya.
Tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya pencuri kambing itu akhirnya bisa bebas. Kasusnya tak jadi dituntut jaksa.
Muhyani mengucapkan terima kasih kepada Kajati Banten, Didik Alisyahdi yang sudah menghentikan kasusnya.
Habisi pencuri kambing, Muhyani sujud syukur usai terima surat penghentian penuntutan. foto: @kejati banten/sumeks.co.--
“Pembelaan terpaksa tidak bisa dipidana," tegas Kajati, Senin 18 Desember 2023.
Diketahui, kasus ini sebelumnya diambil alih Kejati Banten dari Kejari Serang.
Kemudian dilakukan ekspose perkara dan Muhyani benar melakukan pembelaan diri dan terpaksa, sebab kambingnya akan dicuri.
Alhasil Kejati Banten mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2.
Didik menegaskan, jaksa sesuai pasal 140 ayat 2 KUHAPidana punya hak oportunitas atau deponeering.
Apa itu? Yaitu bisa menghentikan proses penuntutan.
Sebelumnya, netizen ramai-ramai bela Pak Muhyani, seorang penjaga kambing yang habisi maling bergolok malah ditetapkan tersangka.
Konten kreator Putra Ajisujati berharap Muhyani mendapatkan keadilan. Karena Muhyani hanya membela diri setelah berduel dengan maling.
TKP kasus ini di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.