Romi menegaskan bahwa Bawaslu OKI akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kontestan pemilu yang melanggar aturan kampanye.
"Kami akan secara melekat melakukan pengawasan terhadap kontestan yang melakukan kampanye," ucapnya.
Dan kita juga akan meminta Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres. Jika tidak ada, maka kampanye tersebut dapat dibubarkan.
Disampaikan Romi, imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berlangsung sesuai aturan dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
BACA JUGA:Masuki Masa Kampanye, APK Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ilir Padati Jalan Protokol
Tujuannya agar proses pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan menjunjungtinggi nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan
"Jadi menghimbau agar para parpol maupun caleg yang melaksanakan kampanye tetap mematuhi peraturan kampanye, termasuk terkait pemasangan APK di lapangan," tukasnya. (*)