Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Sistem Merit merupakan salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk membangun birokrasi netral dan mampu memberikan pelayanan public serta terbebas dari KKN.
Tujuan diberlakukannya Sistem Merit dalam manajemen kepegawaian adalah, untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkannya pada jabatan-jabatan yang sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui Pendidikan dan pelatihan, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.(*)