BANYUASIN, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin akan mendirikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin.
"Kita akan dirikan dua TPS di sana," kata Ricky Oktadinata, M.H Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin.
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin itu memiliki total 379 mata pilih.
"Rincian TPS satu memiliki 203 mata pilih, dan TPS dua memiliki 176 mata pilih," ungkapnya.
Diakui sempat ada persoalan tapal batas antar Palembang - Banyuasin tepatnya di Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Namun pihaknya mendirikan TPS itu sendiri berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yaitu mendirikan TPS sesuai dengan lokasi atau daerah masing - masing.
"Kita sendiri tidak tahu, apakah KPU Palembang akan mendirikan TPS di sana atau tidak," jelasnya.
Tentunya masyarakat yang telah memiliki kartu Tanda penduduk Banyuasin akan menggunakan hak pilih di TPS yang didirikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin.
"Nanti mereka bisa gunakan hak suara di TPS telah kita dirikan," ujarnya.
BACA JUGA:Rekomendasi Produk Skincare yang Aman untuk Remaja, Bikin Kulit Sehat dan Glowing
Bahrial Syah anggota KPU Banyuasin juga mengatakan kalau rencananya KPU Palembang akan mendirikan enam TPS di wilayah Banyuasin.
"Sebelumnya (pilkada/pileg) lalu mereka telah dirikan enam TPS di Banyuasin, tapi informasinya akan bergeser untuk di pindah Palembang. Karena instruksi KPU RI harus mendirikan TPS sesuai wilayah masing masing, " katanya.
Diketahui, Berdasarkan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, kalau wilayah itu merupakan Kabupaten Banyuasin.
Kemudian juga diperkuat terbitnya Permendagri 134 tahun 2022 ini sudah melalui proses yang panjang, dan sudah dilakukan kesepakatan beberapa kali yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.