"Seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil,".
"Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang)," Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Mawqi’ Ya’sub).
Bahkan, jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas diharamkan agama.
Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut,” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadis ini shahih).
Sementara itu, dalam beberapa hadist yang pernah diriwayatkan Abu Dawud, bahwa Rasulullah SAW, menganjurkan umatnya untuk mewarnai atau menyemir rambut selain warna hitam.
"Gantilah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindarilah pewarna hitam," (HR Abu Dawud).
Bahkan menurut sunnahnya, rambut putih dapat diwarnai dengan warna lain selain hitam yakni warna kuning, merah, atau lainnya sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Orang-ornag Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut yang sudah beruban. Oleh karena itu, bedakanlah dirimu dengan cara mewarnai rambutmu," (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An Nasa'i dan Ibnu Majah).