Petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya pakaian pelaku saat beraksi, tang, obeng, senjata tajam jenis pisau belati.
Turut diamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX trondol tanpa plat, milik tersangka saat beraksi.
Akibat ulahnya, pasangan suami istri ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (lid)