"Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021," sebutnya.
Setelah itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti terhadap perkara dugaan pemerasan tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023," paparnya.
Untuk membuat perkara ini lebih terang benderang, pihak kepolisian pun telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi yang diduga mengetahui perkara dugaan pemerasan tersebut.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.
"Ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, diantaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan," pungkasnya. (*)