Kemudian, serta 2 buah tedmon berbentuk persegi dengan kapasitas/volume masing-masing kurang lebih 1.000 liter yang berisikan minyak hasil olahan diduga jenis bensin kurang lebih 2.000 liter.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.
"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp50 miliar," tukasnya.(*)