"Total sudah 33 tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery yang telah diratakan dengan tanah untuk di satu lokasi. Dan masih ada beberapa titik lagi yang akan dibongkar dan diratakan," ujar Kapolda Sumsel.
Kegiatan ini, kata Kapolda, merupakan tindak lanjut dari kegiatan Polri sebelumnya.
"Polda Sumsel melalui Polres Muba sekira dua bulan sebelumnya telah melakukan imbauan agar kegiatan penyulingan ilegal atau illegal refinery ini ditutup atau bongkar secara mandiri," terang Rachmad lagi.
Namun, masih ada sebagian yang tidak mau tutup atau membongkar mandiri.
"Sehingga hari ini kami bersama pihak terkait bergabung melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal ini," jelasnya.
Hingga saat ini sudah ada 33 tempat penyulingan minyak ilegal di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya yang sudah ditutup dan dibongkar.
"Kegiatan ini akan terus berlanjut, mengingat kegiatan ilegal refinery disamping merusak lingkungan juga menimbulkan kerugian bagi negara," tutup Kapolda.(*)