"Lima kali tidak bayar pajak, STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat di mana," terang Firman.
Sebelum penghapusan data kendaraan, ungkap Firman, para wajib pajak akan diberi peringatan terlebih dahulu. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021.
Pada Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan. Peringatan itu diberikan di tahun kedelapan setelah pemilik kendaraan tak bayar pajak.
"Surat peringatan pertama akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Pembayaraan Pajak Kendaraan Bermotor di UPTB Banyuasin I Optimis Capai Target
"Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan," pungkasnya.(*)