Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.
Berdasarkan fakta persidangan beberapa waktu lalu, kedua tersangka ini disebut-sebut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana suap atau gratifikasi bersama-sama dengan terpidana Dalizon.(*)