MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Musi 2 tahun 2023 digelar sejak 8 November 2023 hingga 12 hari ke depan oleh Polres Jajaran Polda Sumsel.
Salah satu sasaran Ops Pekat Musi 2 tahun 2023 yakni senjata api (senpi) ilegal.
Salah satu pemilik senpi rakitan berhasil ditangkap Polres Muara Enim.
Tersangkanya Heriansya, warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Siap-siap, Polda Sumsel Gelar Operasi Penyakit Masyarakat Selama 12 Hari, Sasarannya Banyak Banget
Petugas mengamankan barang bukti senpi rakitan laras pendekpada Rabu 8 November 2023.
Untuk mengelabui petugas, barang bukti senpi rakitan itu disembunyikannya di bawah kasur.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Yulisman SH, mengatakan pPenangkapan ini, menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah.
Atas informasi tersebut, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dipimpin Kanit 1 Ipda Zakwan Rifqi STrK, lalu melakukan penyelidikan dan ternyata benar.
BACA JUGA:Empat Hari Digelar, 3 Polres Jajaran Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Operasi Penyakit Masyarakat
“Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kami masih dalami asal usul senpi rakitan tersebut, dan apakah pernah digunakannya dalam tindak kejahatan,” terang Yulisman.
Yulisman menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan prioritas utama Polres Muara Enim dan jajarannya.
Operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2 Musi tahun 2023 telah digelar Polda Sumsel sejak 8 November 2023 hingga 12 hari ke depan.
Selama empat hari digelar, dari laporan yang diterima dari Posko Ops Pekat 2 Musi 2023 ada beberapa Polres yang telah melakukan ungkap kasus tindak pidana penyakit masyarakat.
BACA JUGA:Jangan Berulah! Polda Sumsel Gelar Razia Pekat Selama 12 Hari, Ini Sasaran Utamanya