Waduh! Puluhan Pelajar Diduga Jadi Korban Kelainan Seks Seorang Pria Lajang di Musi Rawas

Minggu 12-11-2023,07:24 WIB
Editor : Edward Desmamora

Setelah dilakukan pendalaman terhadap salah satu korban, mengaku bahwa telah menjadi korban aksi pencabulan (oral seks), yang dilakukan oleh pelaku.

Perbuatan menyimpang tersebut, diduga dilakukan tersangka lebih dari satu korban, bahkan puluhan korban yang masih berstatus anak di bawah umur. 

"Aksi terakhir dilakukan pelaku, terhadap FO (14), pelajar  SMP, terjadi di salah satu teras sekolah di Kecamatan Tugumulyo, 31 Oktober 2023.

Terkait jumlah korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman namun yang jelas korban rata-rata pelajar termasuk anak dibawah umur. 

BACA JUGA:HA Minta ABK Lakukan Oral Seks

Kasat menjelaskan, dari pengakuan tersangka di hadapan penyidik, bahwa dia mencari korbannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook (FB), yang rata-rata sesama jenis yang masih di bawah umur.

Kemudian, tersangka mengajak korbanya berjanjian untuk bertemu hingga jalan, makan bersama, hingga akhirnya melakukan perbuatan menyimpang tersebut dengan mengiming-imingkan para korbannya dengan memberikan uang 

Tersangka melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Miliar," tutupnya.(zul)

Kategori :