OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Makam bayi berinisial AG berusia 3 hari di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa dibongkar untuk kepentingan penyidikan, Kamis, 9 November 2023.
Pembongkaran makam bayi AG ini, bertujuan untuk melaksanakan ekshumasi atau autopsi yang dilakukan Tim Forensik dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Surya Atmaja menerangkan, bahwa autopsi ini terpaksa dilakukan guna menindaklanjuti perkara.
"Autopsi ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan malapraktik yang dialami bayi Agustus," terangnya.
BACA JUGA:Tim Kedokteran Forensik Bongkar Makam Putra Soimah untuk Ekshumasi
Menurut Surya, atas perkara ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Antara lain, bidan desa, pihak Puskesmas Tanjung Raja, RSUD Kayuagung dan orang tua bayi tersebut.
"Kita masih menunggu hasil autopsi dari laboratorium. Setelah itu barulah menentukan status perkara ini," lanjutnya.
Terpisah, Tim Kedokteran Spesialis Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang, dr Indra Sakti Nasution SpF menjelaskan, bahwa setelah dilaksanakannya proses autopsi ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di laboratorium.
"Kita telah mengambil sampel organ tubuh bayi AG. Setelah itu ada rangkaian pemeriksaan lagi yaitu di laboratorium," jelasnya.
BACA JUGA:Bersama Mabes, Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang Akan Autopsi Jenazah Putra Soimah
Disinggung mengenai waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui hasil laboratorium, Indra tak dapat memastikannya. Lantaran, hal tersebut ranahnya pihak laboratorium.
"Hasilnya akan kita sampaikan ke kuasa hukum," katanya.
Sebagaimana diketahui, bayi AG yang merupakan buah hati dari Asiah ini meninggal dunia pada 20 Agustus 2023 lalu, akibat pendarahan setelah diambil sampel darah oleh bidan desa.
Terkait pelaksanaan autopsi ini, Kuasa Hukum keluarga korban AG, Dirwansyah, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat.